JAKARTA - Seorang anak di bawah umur di Kecamatan
Gambir, Jakarta Pusat, menjadi korban pemerkosaan. Setelah korban hamil,
ia dinikahi secara siri oleh pelaku. Namun sialnya, setelah dinikahi,
korban mengalami kekerasan fisik dan dipaksa menggugurkan kandungannya.
"Kekerasan
tersebut bermula saat korban dipaksa oleh pelaku yang bernama Kurnia
Rahma untuk menggugurkan kandungannnya. Sebelumnya korban diperkosa
hingga hamil lalu dinikahi siri oleh pelaku,” kata Ketua RW tempat di
mana korban tinggal, Iwan kepada Okezone, Minggu (24/11/2013).
Upaya
mengugurkan kandungan korban, sambung Iwan, dilakukan dengan cara
meminum jamu yang dipaksakan ke mulut korban. Namun karena ia menolak,
korban dianiaya oleh suaminya.
"Korban anak yatim piatu dan
masih dibawah umur. Warga yang mengetahui kejadian itu langsung membawa
suami korban ke Polres Jakarta Pusat (Unit PPA)," bebernya.
Namun,
kata penyidik, laporan korban ditolak dan dilimpahkan ke Polsek Gambir.
Dengan alasan korban hanya menikah siri dan masih di bawah umur.
"Karena di bawah umur dan nikah siri, laporan kami ditolak, selanjutnya
dilimpahkan ke Polsek Gambir," pungkasnya.
